TangerangTribun.com - Ketua RT berinisial T, diduga menjadi provokator penganiayaan terhadap sepasang kekasih yang digrebek beberapa waktu lalu, Selain ketua RT, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kami sudah menetapkan enam orang tersangka, satu diantaranya adalah ketua RT yang diduga menjadi provokator hingga terjadinya peristiwa penganiayaan,” terang Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif usai melakukan olah TKP di kontrakan korban.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menambahkan, keenam orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolresta Tangerang, sementara korban akan diberikan pelayan trauma healing, dan sementara waktu, polisi melarang siapa pun untuk mengunjunginya.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lain yang ikut menganiaya korban,” tandasnya. (sam)

Leave a Reply