TangerangTribun.com - Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Tangerang. Pelaku berinisial GS (18) itu diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11/17).
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Rabu (22/11/17).
Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video persekusi yang diunggah GS, lanjut Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, atas perbuatannya mengunggah video, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Kapolres pun mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandas Kapolres. (sam)
Berikut pernyataan Kapolresta Tangerang, AKBP H.M.Sabilul Alif tentang penangkapan pengunggah video persekusi di Cikupa, Tangerang :

Leave a Reply